Sertifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara
Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Tingkat Penentu
Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar,
penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman
nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat
puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR.
Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan
puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
b. Tingkat
Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah
tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional.
Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di
tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan
undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945
pasal 5 ayat (2) ).
3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi
kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya
berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat
Presiden.
c. Tingkat
Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang
utama (major area) pemerintahan
d. Tingkat
Penentuan KebijakanTeknis
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor
dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
e. Dua Macam
Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
1). Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah
pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah pusat di daerah yuridikasinya masing-masing.
2). Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar