Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus
dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia. Untuk itu, pembangunan di segala bidang
perlu dilakukan. Dengan demikian, politik pembangunan nasional harus berpedoman
pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan
selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Selanjutnya,
pelaksanaannya dilaksanakan oleh presiden/ Mandataris MPR. GBHN pada dasarnya
merupakan haluan negara tentang pembangunan nasional yang ditetapkan setiap
lima tahun dengan mempertimbangkan perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan
rakyat dan bangsa Indonesia. Pelaksanaannya dituangkan dalam pokok-pokok
kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan nasional yang ditentukan oleh presiden
sebagai mandataris MPR dengan mendengarkan dan memperhatikan sungguh-sungguh
pendapat dari lembaga tinggi negara lainnya, terutama DPR. Kebijaksanaan yang
telah mendapat persetujuan dari lembaga tinggi negara, khususnya DPR, merupakan
politik pemerintah. Jadi, politik pemerintah tidak menyalahi jiwa demokrasi dan
tetap berpedoman pada ketetapan MPR.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan
nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses. Keterpaduan
tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan
hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna
mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen
nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus
kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan.
Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan
pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
1. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas
manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan
global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang
universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan
berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan
masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional
dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar,
membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan
sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah
maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk
memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan,
perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana
transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang
bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan,
rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses
pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional
yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
2. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem,
sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”.
Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen
nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi
perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan
antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna,
dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional
demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu
meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation),
pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil
kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem
sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi
serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen
nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1) Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan
peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam
mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan
jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
2) Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan
dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang
digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi
negara.
3) Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan
dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang
berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama
SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas empat tatanan (setting).
Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata
Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan
Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan
tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu
rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan
dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di sini mempunyai konotasi bahwa
keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki
oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu, keputusan-keputusan itu bersifat
mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan
insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota
masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP) dapat disebut Tatanan
Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang
dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik
secara individual maupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik,
kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan
Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang
terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM.
Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai
tuntutan, tantangan, serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada
umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam
bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan
klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai
bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar
dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenganan
(TPKB). Dengan demikian secara prosedural SISMENNAS merupakan satu siklus yang
berkesinambungan.
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat
dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam
rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata
lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai
tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi
dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan
politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan
pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya
adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat pada
pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan
kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara Indonesia
terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta peraturan
dan perundangannya.
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu
pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan
kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai
permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata Kehidupan
Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN) permasalahan dan
kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan kepemimpinan berfungsi memberikan masukan tentang
tersedianya orang-orang yang berkualitas untuk menempati berbagai kedudukan dan
jabatan tertentu dan menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka
TPKB.
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB),
yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan
kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis
terselenggara ke dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan
pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi
tersebut adalah:
1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum
pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan
koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan
keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan
lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai
keputusan kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari
fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan
dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang ditransformasikan dari masukan politik
menjadi tindakan administratif.
Pada aspek arus keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1) Aturan, norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang
secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policies).
2) Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan
berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program
dan kegiatan.
3) Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan
penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program
tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pada arus
keluar SISMENNAS memiliki tiga fungsi utama berikut: pembuatan aturan (rule
making), penerapan aturan (rule aplication), dan penghakiman aturan (rule
adjudication) yang mengandung arti penyelesaian perselisihan berdasarkan
penentuan kebenaran peraruran yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar