UU otonomi daerah
UU otonomi daerah di Indonesia merupakan dasar hukum
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. UU otonomi daerah di Indonesia
merupakan payung hukum terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pelaksanaan otonomi daerah di bawah UU otonomi daerah seperti,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan seterusnya.
UU otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari
ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang
menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan
pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
yang menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan”.
Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan
pembentukan UU Otonomi Daerah untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7), bahwa:
“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah
diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan tersebut diatas menjadi payung hukum bagi
pembentukan UU otonomi daerah di Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi
dasar bagi pembentukan peraturan lain yang tingkatannya berada di bawah
undang-undang menurut hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di
Indonesia.
Otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan segera setelah
gerakan reformasi 1998. Tepatnya pada tahun 1999 UU otonomi daerah mulai
diberlakukan. Pada tahap awal pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia mulai
diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah. Setelah diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang besar terhadap
struktur dan tata laksana pemerintahan di daerah-daerah di Indonesia.
Pengertian otonomi daerah
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Beberapa pengertian otonomi daerah menurut beberapa pakar,
antara lain:
Pengertian Otonomi Daerah menurut F. Sugeng Istianto,
adalah:
“Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga
daerah”
Pengertian Otonomi Daerah menurut Ateng Syarifuddin, adalah:
“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi
bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu
terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan”
Pengertian Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh, adalah:
“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak
tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”
Selain pendapat pakar diatas, ada juga beberapa pendapat
lain yang memberikan pengertian yang berbeda mengenai otonomi daerah, antara
lain:
Pengertian otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein, adalah:
“Pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah
nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat”
Pengertian otonomi daerah menurut Philip Mahwood, adalah:
“Suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri
dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah
guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi
yang berbeda”
Pengertian otonomi daerah menurut Mariun, adalah:
“Kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah
yang memungkinkan meeka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola
dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi
daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan
masyarakat setempat”
Pengertian otonomi daerah menurut Vincent Lemius, adalah:
“Kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu
keputusan politik maupun administasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah tedapat kebebasan yang dimiliki oleh
pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa
yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan
kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi”
Kelebihan dan kekurangan
Beberapa keuntungan dengan menerapkan otonomi daerah dapat
dikemukakan sebagai berikut ini.
a. Mengurangi
bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
b. Dalam
menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat,
sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
c. Dalam sistem
desentralisasi, dpat diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan
(spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi
teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan
khusu daerah.
d. Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi
dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan
pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata
baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik
dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih
muda untuk diadakan.
e. Mengurangi
kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
f. Dari segi
psikolagis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang
lebuh beser kepada daerah.
g. Akan
memperbaiki kualitas pelayanan karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang
dilayani.
Di samping kebaikan tersebut di atas, otonomi daerah juga
mengandung kelemahan sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (1997) antara lain
sebagai berikut ini.
a. Karena
besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah
kompleks, yang mempersulit koordinasi.
b. Keseimbangan
dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah
terganggu.
c. Khusus
mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau
provinsialisme.
d. Keputusan yang
diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang
bertele-tele.
e. Dalam
penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit
untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.
Keberhasilan otonomi daerah
Untuk mengetahui apakah suatu daerah otonom mampu mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri, Syamsi (1986: 199) menegaskan beberapa
ukuran sebagai berikut:
Kemampuan struktural organisasi
Struktur organisasi pemerintah daerah harus mampu menampung
segala aktivitas dan tugas-tugas yang menjadi beban dan tanggung jawabnya,
jumlah dan ragam unit cukup mencerminkan kebutuhan, pembagian tugas, wewenang
dan tanggung jawab yang cukup jelas.
Kemampuan aparatur pemerintah daerah
Aparat pemerintah daerah harus mampu menjalankan tugasnya
dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. Keahlian, moral, disiplin dan
kejujuran saling menunjang tercapainya tujuan yang diinginkan.
Kemampuan mendorong partisipasi masyarakat
Pemerintah daerah harus mampu mendorong masyarakat agar
memiliki kemauan untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan.
Kemampuan keuangan daerah
Pemerintah daerah harus mampu membiayai kegiatan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara keseluruhan sebagai wujud
pelaksanaan, pengaturan dan pengurusan rumah tangganya sendiri. Sumber-sumber
dana antara lain berasal dari PAD atau sebagian dari subsidi pemerintah pusat.
Keberhasilan suatu daerah menjadi daerah otonomi dapat
dilihat dari beberapa hal yang mempengaruhi (Kaho, 1998), yaitu faktor manusia,
faktor keuangan, faktor peralatan, serta faktor organisasi dan manajerial.
Pertama, manusia adalah faktor yang esensial dalam penyelenggaraan pemerintah
daerah karena merupakan subyek dalam setiap aktivitas pemerintahan, serta
sebagai pelaku dan penggerak proses mekanisme dalam sistem pemerintahan. Kedua,
keuangan yang merupakan bahasan pada lingkup penulisan ini sebagai faktor
penting dalam melihat derajat kemandirian suatu daerah otonom untuk dapat
mengukur, mengurus dan membiayai urusan rumah tangganya. Ketiga, peralatan
adalah setiap benda atau alat yang dipergunakan untuk memperlancar kegiatan
pemerintah daerah. Keempat, untuk melaksanakan otonomi daerah dengan baik maka
diperlukan organisasi dan pola manajemen yang baik.
Kaho (1998) menegaskan bahwa faktor yang sangat berpengaruh
dalam pelaksanaan otonomi daerah ialah manusia sebagai pelaksana yang baik.
Manusia ialah faktor yang paling esensial dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah, sebagai pelaku dan penggerak proses mekanisme dalam sistem
pemerintahan. Agar mekanisme pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai
dengan tujuan yang diharapkan, maka manusia atau subyek harus baik pula. Atau
dengan kata lain, mekanisme pemerintahan baik daerah maupun pusat hanya dapat
berjalan dengan baik dan dapat mencapai tujuan seperti yang diinginkan apabila
manusia sebagai subyek sudah baik pula.
Selanjutnya, faktor yang kedua ialah kemampuan keuangan
daerah yang dapat mendukung pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan. Mamesah mengutip pendapat Manulang (1995: 23) yang menyebutkan
bahwa dalam kehidupan suatu negara, masalah keuangan negara sangat penting.
Semakin baik keuangan suatu negara, maka semakin stabil pula kedudukan
pemerintah dalam negara tersebut. Sebaliknya kalau kondisi keuangan negara
buruk, maka pemerintah akan menghadapi berbagai kesulitan dan rintangan dalam
menyelenggarakan segala kewajiban yang telah diberikan kepadanya.
Faktor ketiga ialah anggaran, sebagai alat utama pada
pengendalian keuangan daerah, sehingga rencana anggaran yang dihadapkan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus tepat dalam bentuk dan susunannya.
Anggaran berisi rancangan yang dibuat berdasarkan keahlian dengan pandangan ke
muka yang bijaksana, karena itu untuk menciptakan pemerintah daerah yang baik
untuk melaksanakan otonomi daerah, maka mutlak diperlukan anggaran yang baik
pula.
Faktor peralatan yang cukup dan memadai, yaitu setiap alat
yang dapat digunakan untuk memperlancar pekerjaan atau kegiatan pemerintah
daerah. Peralatan yang baik akan mempengaruhi kegiatan pemerintah daerah untuk
mencapai tujuannya, seperti alat-alat kantor, transportasi, alat komunikasi dan
lain-lain. Namun demikian, peralatan yang memadai tersebut tergantung pula pada
kondisi keuangan yang dimiliki daerah, serta kecakapan dari aparat yang
menggunakannya.
Faktor organisasi dan manajemen baik, yaitu organisasi yang
tergambar dalam struktur organisasi yang jelas berupa susunan satuan organisasi
beserta pejabat, tugas dan wewenang, serta hubungan satu sama lain dalam rangka
mencapai tujuan tertentu. Manajemen merupakan proses manusia yang menggerakkan
tindakan dalam usaha kerjasama, sehingga tujuan yang telah ditentukan dapat
dicapai. Mengenai arti penting dari manajemen terhadap penciptaan suatu
pemerintahan yang baik, mamesah (1995 : 34) mengatakan bahwa baik atau tidaknya
manajemen pemerintah daerah tergantung dari pimpinan daerah yang bersangkutan,
khususnya tergantung kepada Kepala Daerah yang bertindak sebagai manajer
daerah.
http://yettihidayah.blogspot.com/2011/11/kelebihan-dan-kekurangan-otonomi-daerah.html
http://otonomidaerah.com/pengertian-otonomi-daerah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar