Sistem Ketahanan Nasional Negara Indonesia dengan
Negara-Negara Lain di Dunia
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17
Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan
ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan
kelangsungan hidup bangsa dan negara. Meskipun demikian, bangsa dan negara
Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap
ancaman dari luar antara lain agresi militer Belanda dan mampu menegakkan
wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, bahkan merebut kembali
Irian Jaya.
Dengan posisi geografis, potensi sumber kekayaan
alam, serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia
menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh negara-negara besar
dan adikuasa. Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan
menimbulkan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan dan mempengaruhi,
bahkan membahayakan, kelangsungan hidup dan eksistensi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan,
Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai satu
bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Hal tersebut
membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk
mengembangkan kekuatan dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman,
hambatan, dan gangguan dari manapun datangnya.
Dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan
negara di masa kini dan di masa yang akan datang, bangsa Indonesia harus tetap
memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan
berkelanjutan. Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam
semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketahanan nasional bersifat percaya pada
kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung
prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan
kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja
sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
Ketahanan nasional tidaklah bersifat tetap,
melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi
bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan
hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah.
Terdapat hubungan antara ketahanan nasional suatu
negara dengan pembelaan negara. Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya
merupakan usaha dari warga negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme,
seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak
pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 27 dan 30 UUD 1945,
masalah bela negara dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap
warga negara Republik Indonesai. Bela negara adalah upaya setiap warga negara
untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun
dalam negeri.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar