PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
• Pengertian Wawasan Nusantara
berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan
1998,
Wawasan Nusantara merupakan wawasan
nasional yang bersumber
pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945
yaitu : cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah
dalam meyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
• Pengertian Wawasan Nusantara Menurut
Kelompok Kerja Wawasan
Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap
MPR Yang Dibuat Lemhanas.
UNSUR WAWASAN NUSANTARA
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas
3 unsur dasar :
• Wadah (Contour).
Meliputi, wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan
kekayaan alam dan penduduk serta aneka
ragam budaya adalah bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
Setelah merdeka NKRI mempunyai
organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan
kenegaraan dala wujud Supra
Struktur Politik dan berbagai kegiatan
kemasyarakatan dalam wujud Infra
Struktur Politik.
• Isi (Content).
Isi adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di dalam masyarakat dan
dicita-citakan, serta tujuan nasional
yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945.
Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
- Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama dan
perwujudannya dalam pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan yang meliputi semua
aspek kehidupan nasional.
• Tata Laku (Conduct).
Tata laku merupakan hasil interaksi
antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
- Tata Laku Batiniah, mencerminkan
jiwa, semangat dan mentalitas
yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata Laku Lahiriah, mencerminkan
tindakan, perbuatan dan perilaku
bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut mencerminkan
jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia
yang berdasarkan kekeluargaan dan
kebersamaan yang mempunyai rasa
bangga dan cinta terhadap tanah air dan
bangsa sehingga menimbulkan
nasionalisme yang tinggi dalam semua
aspek kehidupan nasional.
ASAS WAWASAN NUSANTARA
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan
ketentuan atau kaidah-kaidah
dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara dan diciptakan agar terwujud
demi tetap taat dan setianya komponen
atau unsur pembentuk bangsa (suku,
bangsa, golongan dll) terhadap
kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan
maka berarti cerai berainya bangsa
dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
• Kepentingan yang sama.
• Keadilan.
• Kejujuran.
• Solidaritas.
• Kerjasama.
Tujuan.
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih tinggi mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan individu,kelompok,golongan,suku bangsa atau daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar