Demokrasi
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Semenjak
kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran
bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya
Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang
dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang
kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu.
Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk
pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian
Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem
pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu
yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk
kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer
Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada
tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai
pemenang Pemilu.
Tumbangnya
Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian kekuasaan yang
sangat revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004,
terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama.
Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kali
masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu
kita harus banyak menggali makna dari sejarah.
Hari
Kamis, 21 Mei 1998, dalam pidatonya di Istana Negara Presiden Soeharto akhirnya
bersedia mengundurkan diri atau lebih tepatnya dengan bahasa politis ia
menyatakan “berhenti sebagai presiden Indonesia”. Momentum lengser keprabon-nya
Raja Indonesia yang telah bertahta selama 32 tahun ini tentu sangat mengejutkan
berbagai pihak. Karena sehari sebelumnya ia sudah berniat akan segera membentuk
Kabinet Reformasi. Setelah melalui saat-saat yang menegangkan, akhirnya rezim
yang begitu kokoh dan mengakar ini berhasil ditumbangkan. Gerakan mahasiswa
sekali lagi menjadi kekuatan terpenting dalam proses perubahan ini. Sebuah
perubahan yang telah memakan begitu banyak korban, baik korban harta maupun
nyawa. Kontan saja mahasiswa kala itu langsung bersorak-sorai, menangis
gembira, dan bersujud syukur atas keberhasilan perjuangannya menumbangkan rezim
Orde Baru.
Setelah
tumbangnya Orde Baru tibalah detik-detik terbukanya pintu reformasi yang telah
begitu lama dinanti. Secercah harapan berbaur kecemasan mengawali dibukanya
jendela demokrasi yang selama tiga dasawarsa telah ditutup oleh pengapnya
otoritarianisme Orde Baru. Momentum ini menjadi penanda akan dimulainya
transisi demokrasi yang diharapkan mampu menata kembali indahnya taman
Indonesia. Pada hari-hari selanjutnya kata “reformasi” meskipun tanpa ada
kesepakatan tertulis menjadi jargon utama yang menjiwai ruh para pejuang
pro-demokrasi. Selang tiga tahun pasca turunnya Soeharto dari tahun 1998 sampai
2000, telah terjadi tiga kali pergantian rezim yang memunculkan
nama-nama:Habibie, Gus Dur, dan Megawati sebagai presiden Republik Indonesia.
Dan duduknya ketiga presiden baru tersebut, juga diwarnai dengan perjuangan
yang sengit dan tak kalah revolusioner. Lagi-lagi untuk kesekian kalinya
mahasiswa menjadi avant guard yang Mendobrak perubahan tersebut.
Demokrasi di dunia
Sejarah Perkembangan Demokrasi di Dunia
Pada zaman Yunani
Pada mulanya system demokrasi berada
pada zaman Yunani kuno pada abad ke 6 sampai dengan pada abad ke 3 SM, bangsa
Yunani pada saat itu menganut demokrasi langsung yaitu dimana
keputusan-keputusan-keputusan politik dibuat berdasarkan keputusan mayoritas
dari warga Yunani dan dijalankan langsung olem seluruh warga Negara. Pada masa
itu demokrasi yang diterapkan secara langsung bias berjalan dengan baik hal itu
karena wilayah dan jumlah penduduknya masih terbilang kecil, hanya saja di
Yunani demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara saja sedangkan untuk budak belian dan pedagang asing tidak
berlaku.
Lahirnya Magana Carta (Piagam Besar
1215)
Pada perkembangan demokrasi abad
pertengahan telah menghasilkan magna carta, yang merupakan semacam kontrak
antara beberapa bangsawan dan raja Johan dari inggris dimana untuk pertama kali
seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin
beberapa hak dan previlagees dari bawahannya swbagai imbalan untuk menyerahkan dana untuk
keperluan perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana yang
feodal dan tidak berlaku pada rakyat jelata namun dianggap sebagai tonggak perkembangan gagasan
demokrasi.
Lahirnya Revolusi prancis dan revolusi
Amerika pada akhir abad ke 18
Pada akrir abad ke 18 beberapa pemikiran
dapat menghasilakn revolusi prancils dan amerika, pemikiran tersebut antaralain bahwa
manusia mempunyai hak politik yang tidak
boleh diselewengkan oleh raja dan menyebabkan dilontarkan kecaman terhadap
raja, yang menurut pola yang sudah lazim pada masa itu mempunyai kekuasaan
tidak terbatas. Pendobrakan terhadap kedudukan raja yang absolut didasarkan
atas suatu teori rasionalistis yang dikenal dengan social contract(kontrak
sosial). Menurut Jhon Locke hak-hak politik mencangkup hak atas hidup, atau
kebebasan dan hak untuk milik, Montesqeu mencoba menyusun suatu system yang
dapat menjamin hak-hak politik, yang kemudian dikenal dengan trias politica.
Demokrasi Konstitusional pada Abad ke 19
dan 20
Akibat dari keingina menyelenggarakan
hak-hak politik secara efektif timbullah gagasan bahwa cara yang terbaik untuk
membatasi kekusaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi. Undang-undang
menjamin hak-hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekusaan Negara dengan
sedemikian rupa, sehingga kekusaan eksekutif di imbangi dengan kekusaan
parlemen dan lembaga hukum. Gagasan ini dinamakan onstitusionalisme
(constitusionalism), sedangkan Negara yang menganut gagasan ini disebut
constitutional state.
Dalam abad ke 19 dan permulaan abad ke
20 gagasan mengenai perlunya pembatasan mendapatkan perumusan yang yuridis,
ahli hukum Eropa Barat yaitu Immanuel Kant memakai istilah Rechtsstaat
sedangkan menurut A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Dalam abad ke 20
gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusa warga Negara baik
dibidang social maupun ekonomi lambat laun berubah menjadi gagasan bahwa
pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan oleh karenanya harus
aktif menatur kehidupan ekonomi dan social.
Sesudah perang Dunia II International
Commission Of Jurists tahun 1965 sangat memperluas konsep mengenai Rule Of Law,
bahwa disamping hak-hak politik juga hak-hak social dan ekonomi harus diakui
dan dipelihara, dalam arti bahwa standar dasar social ekonomi. International
Commission Of Jurists dalam konfrensinya di Bangkok perumusan yang paling umum
mengenai system politik yang demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana
hak untuk membuat suatu keputusann-keputusan politik diselenggarakan oleh warga
Negara melalui wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab
kepada mereka melalui suatu prose
pemilihan yang bebas. Ini dinamakan “demokrasi berdasarkan perwakilan”.
Hendri B Manyo merumuskan beberapa nilai
yang mendasari demokrasi yaitu :
Menyelesaikan perselisihan dengan damaii
dan secara melembaga.
Menjamin terselenggaranya perubahan
secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
Menyelenggarakan pergantian pemimpin
secara teratur.
Membatasi pembatasan kekerasn sampai
batsa minimum.
Mengakui serta menganggap wajar adanya
keanekaragaman.
Menjamin tegaknya keadilan.
Sumber : http://rakyatdemokrasi.wordpress.com/2013/01/01/sejarah-dan-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/
Sumber : http://ispdewy.wordpress.com/2010/11/10/sejarah-perkembangan-demokrasi-di-dunia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar