PASAL
27
(1). Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak
: Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
Kewajiban
: Menjunjung hukum dan pemerintahan.
(2).
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Hak
: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kewajiban
: Tiap-tiap warga negara wajib mendapatkan pekerjaan yang ada dan mendapatkan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3).
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Hak
: Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Kewajiban
: Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
PASAL
28
Kemerdekaan
berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.
Hak
: Mengeluarkan pikiran (berpendapat berserikat dan berkumpul)
Kewajiban
: Untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya,
di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya,
semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus
pula bertanggung jawab dan sebagainya)
BAB
XA**)
HAK
ASASI MANUSIA
PASAL
28 A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Hak
: Setiap orang berhak untuk hidup
Kewajiban
: Setiap orang harus mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL
28 B
(1).
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
Hak
: Setiap orang berhak membentuk keluarga.
Kewajiban
: Melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2).
Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan
diskriminasi.
Hak
: Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi
Kewajiban
: Melindungi anak dalam kekerasan dan diskriminasi yang menimpa anak tersebut.
PASAL
28 C
(1). Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Hak
: Setiap orang berhak mengembangkan diri, berhak mendapat pendidikan,
memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan
manusia.
Kewajiban
: Harus mengembangkan diri kita untuk membawa kita kehidupan yang lebih maju
dan sejahtera.
(2). Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya.
Hak
: Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Kewajiban
: Setiap orang haruslah kolektif untuk memajukan dirinya untuk membangun bangsa
dan negaranya.
PASAL
28 D
(1). Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Hak
: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan , perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta yang
sama di hadapan hukum.
Kewajiban
: Kita sebagai warga negara haruslah mempunyai jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang harus kita miliki, sehingga kita sama di hadapan hukum.
(2). Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Hak
: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
Kewajiban
: Setiap orang harus mengharap imbalan jikajasa yang dikeluarkan untuk bekerja
sudad terpenuhi, menjaga perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
agar tercipta hubungan yang harmonis.
(3). Setiap orang berhak memperoleh desempatan
yang sama dalam pemerintan.
Hak
: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Kewajiban
: Kita sebagai warga negara wajib atau harus menggunakan kesempatan dalam
pemerintahan.
(4). Setiap warga negara berhak atas status
kewarganegaraan.
Hak
: Setiap warga negar berhak atas kewarganegaraan
Kewajiban
: Setiap warga negara harus mengakui status kewargaan kita
PASAL
28 E
(1). Setiap orang berhak memeluk agamanya dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Hak
: Setiap orang berhak bebas memilih agama dat beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran yang lain.
Kewajiban
: Kita harus memilih agama dan beribadat menurut kepercayaannya itu sendiri,
harus memilih kewarganegaraan dan bertempat tinggal.
(2). Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dangan hati nuraninya.
Hak
: Setiap orang berhak atas kebebasanmeyakioni kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Kewjiban
: Setiap orang harus meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sesuai dangan
sikap nuraninya.
(3). Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Hak
: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluaarkan
pendapat.
Kewajiban
: Setiap orang harus mampu berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
PASAL
28 F
Setiap
orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan,
mengolah dan menyampaikan informasi dengan dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia
Hak
: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi daan memperoleh informasi
Kewajiban
: Setiap orang wajib mengembangkan informasi yang kita dapat dan menyampaikan
informasi tersebut dengan cara yang benar.
PASAL
28 G
(1). Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Hak
: Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman.
Kewajiban
: Setiap orang wajib melindungi diri sendiri, keluarga kehormatan, martabat,
harta benda yang di bawah kekuasaan dan melindungi diri sendiri dna lainnya.
(2). Setiap orang berhak untuk bebas dan
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
Hak
: Setiap orang bebas dari penyiksaan, dan memperoleh suaka politik
Kewajiban
: Setiap orang wajib melindungi dan menghindari dari penyiksaan, perlakuan yang
merendahkan derajat dan martabat manusia dan berambisi untuk mendapatkan suaka
politik dari negara lain.
PASAL
28 H
(1). Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak
: Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan
Kewajiban
: Setiap orang wajib mempunyai rasa percaya diri untuk menuju kehidupan yang
sejahtera lahir dan batin dan memilih tempat tinggal yang bersih dan sehat dan
wajib memperoleh pelayanan kesehatan.
(2). Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
keadilan.
Hak
: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama
Kewajiban
: Setiap orang wajib percaya bahwa setiap warga negara akan mendapatkan
kemudahan dan wajib memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan keadilan.
(3). Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Hak
: Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat
Kewajiban
: Kita sebagai warga negara harus menjamin sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat.
(4).
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Hak
: Setiap orang berhak mendapat perlindungan hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun
Kewajiban
: Setiap orang wajib melindungi hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih oleh siapapun
PASAL
28 I
(1). Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran, dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Hak
: Setiap orang berhak untuk hidup, untuk tidak disiksa, kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, beragama, untuk
tidak di perbudak, untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan untuk
tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku.
Kewajiban
: Hak asasi manusia yang dapat dijunjung tinggikan dalam keadaan apapun.
(2). Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat distriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Hak
: Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Kewajiban
: Setiap warga berhak mendapt perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif
(3).
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan perbedaan
Hak
: Setiap warga negara berhak memiliki identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional
Kewajiban
: Kita sebagai warga negara wajib dihormati selaras denagan perkembangan zaman
dan peradaban
(4).
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah
Hak
: Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama perintah.
Kewajiban
: Hak asasi manusia adalah : tanggung jawab negara, terutama pemerintah
(5).
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hak
: Setiap warga negara berhak menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum.
Kewajiban
: Setiap warga negara mempunyai hak asasi manusia yang dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
PASAL
28 J
(1).
Setiap orang berhak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak
: Setiap warga negara harus tertib dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Kewajiban
: Setiap orang eajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2).
Dalam menjalankan hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Hak
: Setiap warga negara harus menjalankan lain hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang.
Kewajiban
: Sebagai warga negara untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan yang adil sesuai dengan
pertimbangan, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
BAB
XI
A
G A M A
PASAL
29
(1). Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha
Esa.
Hak
: Untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di
samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
Kewajiban
: Untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Misalnya
:
1.Mengembangkan
sikap menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut
kepercayaan yang berbeda.
2.Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
(2). Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk aganamya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama
dan kepercayaanya itu.
Hak
: Setiap warga negara wajib untuk beragama dan berkepercayaan.
Kewajiban
: Setiap warga negara berhak memeluk agamanya masisng-masing dan beribadat
menurut kepercayaannya.
BAB
XII
PERTAHANAN
DAN KEAMANAN NEGARA **)
PASAL
30
(1).
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan
keamanan negara.
Hak
: Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan
negara.
Kewajiban
: Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
(2).
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Hak
: Rakyat berhak mengikuti usaha pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban
: Rakyat bersama komponen penting negara wajib memperhatikan dan mengamankan
negara dari berbagai ancaman.
(3).
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Hak
: Negara berhak mendapatkan perlindungan Tentara Nasional Indonesia dari
berbagai ancaman.
Kewajiban
: Tentara sebagai alat negara wajib memepertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
(4).
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
Hak
: Masyarak berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Kewajiban
: Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5).
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undnag.
Hak
: Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik indonesia berhak
berkomunikasi atau berhubungan dalam menjalankan tugasnya dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban
: Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB
XIII
PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN ****)
PASAL
31
(1).
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Hak
: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang baik.
Kewajiban
: Setiap warga negara wajib mendapatkan pendidkan yang diselenggarakan oleh
pemerintah minimal belajar 9 tahun.
(2). Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Hak
: Setiap warga negara berhak mengikuti pendidikan dasar agar negara kita bisa maju
dan teknologi pendidikan semakin tinggi.
Kewajiban
: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar 9 tahun dan pemerintah
wajib membiayainya, agar semua warga negara yang tidak mampu bisa mengikuti
program pendidikan yang di biayai oleh pemerintah itu sendiri.
(3).
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Hak
: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak yang mulia.
Kewajiban
: Pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakawaan serta ahlak mulia untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa.
(4).
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Hak
: Segala warga negara berhak mendapatkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen.
Kewajiban
: Setiap warga negara wajib mengikuti program-program pendidikan yang
dianggarkan oleh pemerintah untuk kemajuan bangsa.
(5).
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Hak
: Setiap warga negara berhak memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
Kewajiban
: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
BAB
XIV
PEREKONOMIAN
NASIONAL
DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL ****)
PASAL
33
(1).
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Hak
: Negara berhak menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan
Kewajiban
: Negara wajib menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan
(2).
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
Hak
: Negara berhak mengatur cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan untuk menguasai hajat hidup orang banyak
Kewajiban
: Negara wajib mengatur cabang-cabang produksi yang penting bangi negara dan
untuk menguasai hajat hidup orang banyak.
(3).
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hak
: Negara berhak memberikan akses sumber
daya alam yang telah di kuasai untuk kesejahteraan rakyat.
Kewajiban
: Setiap warga negara wajib mendapatkan sumber daya alam yang telah dikuasai
oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
PASAL
34
(1).
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Hak
: Fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak mendapatkan perawatan dari
negara.
Kewajiban
: Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
(2).
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah
dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Hak
: Setiap masyarakat yang lemah dan tidak mampu berhak mendapatkan jaminan
sosial dan diberdayakan oleh negara.
Kewajiban
: Negara wajib memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu dan wajib
mengembangkan sistem jaminan sosial.
(3).
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak.
Hak
: Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan.
Kewajiban
: Negara harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
(4).
Keuntungan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undan-undang
Hak
: Undang-undang berhak mengatur pelaksanaan pasal
Kewajiban
: Undang-undang wajib mengatur pelaksanaan pasal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar