Selasa, 19 Maret 2013

definisi warga negara (UUD 1945 pasal 26)



Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
 §  Istilah Pribumi Dan Non Pribumi
Sering kali mungkin kita mendengar ada suatu kalaangan masyarakat yang menyebutkan mereka sebagai seorang “pribumi” dan sang pendatang entah itu dari satu pulau yang sama atau berbeda kepulauan di sebut sebagai “non pribumi”, suatu anggapan yang saya bilang adalah “persepsi bodoh”, Di negara yang hampir penduduknya berbeda, suka, agama, ras, dan adat masih mementingkan kepentingan individu kelompok priyoritas, dan minoritas akan di anggap sebagai yang berbeda, dan yang lebih menakutkan akan muncul perpecahan, perang suku, tawuran antar warga dsb, sehingga kita melupakan nilai kemerdekaan yang di berikan para pahlawan kita, sehingga akan terasa sia-sia darah, kringat dan energi yang mereka berikan, “ Bhineka Tunggal Ika” pun seakan hanya sebuah kalimat indah yang tergambar di sebuah simbol bergambar “burung garuda” bagi saya pribadi semua itu hanya omong kosong, dan persepsi seorang yang bodoh yang ingin memecahkan kekuatan kita, tidak ada, orang jawa, medan, aceh, sunda, banjar, dsb semua sama dan satu bernama “indonesia” dan negara ini pun lahir bukan karena kesamaan yang mendominasi tetapi karena perbedaan yang mengikat kita pada tujuan yang sama.

§  Adakah Penduduk asli indonesia dan domisilinya??
Tidak ada penduduk asli indonesia semua sama mengikat dan merangkul menjadi sebuah masyarakat yang di namakan warga indonesia, dari perbedaan suku, ras, dan agama, mereka mengikat menjadi satu penduduk berintelektual tinggi dan saling menghargai sesama manusia.
§  Mengapa Timbul Istilah Pribumi Dan Non Pribumi
Isu pribumi dan pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan kelompoknya atas nama, agama, tuhan dan yang lebih menakutkan atas nama warga negara indnesia
§  Siapa yang di maksud non pribumi
TIDAK ADA
Belanda membagi masyarakat dalam tiga golongan: pertama, golongan Eropa atau Belanda; kedua timur asing China termasuk India dan Arab; dan ketiga pribumi yang dibagi-bagi lagi dalam suku bangsa hingga muncul Kampung Bali, Ambon, Jawa dan lain-lain. Belanda juga mengangkat beberapa pemimpin komunitas dengan gelar Kapiten Cina, yang diwajibkan setia dan menjadi penghubung antara pemerintah dengan komunitas Tionghoa. Beberapa diantara mereka ternyata juga telah berjasa bagi masyarakat umum, misalnya So Beng Kong dan Phoa Beng Gan yang membangun kanal di Batavia. Di Yogyakarta, Kapiten Tan Djin Sing sempat menjadi Bupati Yogyakarta.
Sebetulnya terdapat juga kelompok Tionghoa yang pernah berjuang melawan Belanda, baik sendiri maupun bersama etnis lain. Bersama etnis Jawa, kelompok Tionghoa berperang melawan VOC tahun 1740-1743. Di Kalimantan Barat, komunitas Tionghoa yang tergabung dalam “Republik” Lanfong berperang dengan pasukan Belanda pada abad XIX. Dalam perjalanan sejarah pra kemerdekaan, beberapa kali etnis Tionghoa menjadi sasaran pembunuhan massal atau penjarahan, seperti pembantaian di Batavia 1740 dan pembantaian masa perang Jawa 1825-1830. Pembantaian di Batavia tersebut melahirkan gerakan perlawanan dari etnis Tionghoa yang bergerak di beberapa kota di Jawa Tengah yang dibantu pula oleh etnis Jawa. Pada gilirannya ini mengakibatkan pecahnya kerajaan Mataram. Orang Tionghoa tidak lagi diperbolehkan bermukim di sembarang tempat. Aturan Wijkenstelsel ini menciptakan pemukiman etnis Tionghoa atau pecinan di sejumlah kota besar di Hindia Belanda.
Secara umum perusahaan Belanda dan pihak swasta asing dominan dalam sektor ekonomi utama, seperti manufacture, perkebunan, industri tekstil dan lain-lainnya. Muncul perubahan peran ekonomi etnis Cina, yang saat itu sedikit demi sedikit memasuki usaha grosir dan ekspor impor yang waktu itu masih didominasi Belanda. Kemudian diikuti oleh tumbuhnya bank-bank swasta kecil yang dimiliki oleh etnis Cina, dan muncul juga dalam industri pertekstilan (Mackie, 1991:322-323).
Bidang pelayaran menjadi sektor utama yang secara luas dipegang oleh etnis Cina masa itu, tetapi pada akhirnya mendapat saingan dari perusahaan negara dan swasta pribumi. Pada bidang jasa dan profesipun secara kuantitatif meningkat, tetapi untuk dinas pemerintahan dan angkatan bersenjata, secara kuantitas hampir tidak ada.
Pada tahun 1816 sekolah Belanda telah didirikan, tetapi hanya untuk anak-anak Belanda. Pada akhir abad XIX anak-anakTionghoa kaya diijinkan masuk sekolah Belanda,tetapi kesempatan masuk sekolah Belandaamat kecil. Maka pada tahun 1901 masyarakatTionghoa mendirikan sekolah Tionghoa dengannama Tionghoa Hwee Koan (THHK). Pada tahun 1908 THHK ini sudah didirikan di berbagai kota di Hindia Belanda.
Perhatian Pemerintah Tiongkok terhadapsekolah THHK ini mulai besar, banyak guru yang dikirim ke Tiongkok untuk dididik. Melihat perkembangan baru ini pemerintah kolonialBelanda khawatir kalau tidak dapat menguasaigerak orang Tionghoa maka didirikan sekolahBelanda untuk orang Tionghoa. Namun biaya di sekolah Belanda untuk anak Tionghoa ini sangat mahal, kecuali untuk mereka yang kaya, makaanak Tionghoa yang sekolah di THHK lebihbanyak. Dalam perkembangan berikutnya Sekolah Belanda lebih dipilih karena lulusan dari sekolah Belanda gajinya lebih besar dan lebihmudah mencari pekerjaan di kantor-kantor besar. Banyak orang meramalkan bahwa THHK akan bubar, tetapi kenyataannya tidak. Para pengelola eTHHK ini ternyata lebih tanggap terhadap perubahan jaman sehingga masih tetap dipercaya oleh sebagian orang Tionghoa, bahkan hingga kini masih ada dan dikenal sebagai salah satu skolah nasional
Masa Orde Lama
Pada jaman orde lama hubungan antara Indonesia dengan Cina sangat mesra, sampai-sampai tercipta hubungan politik Poros Jakarta-Peking. Pada waktu itu (PKI). Pada tahun 1946 Konsul Jendral Pem. Nasionalis Tiongkok, Chiang Chia Tung (itu waktu belum ada RRT) dengan Bung Karno datang ke Malang dan menyatakan Tiongkok sebagai salah satu 5 negara besar (one of the big five) berdiri dibelakang Republik Indonesia. Orang Tionghoa mendapat sorakan khalayak ramai sebagai kawan seperjuangan. Di stadion Solo olahragawan Tony Wen dengan isterinya (bintang film Tionghoa) menyeruhkan untuk membentuk barisan berani mati (cibaku-tai, kamikaze) melawan Belanda dan sesuai contoh batalyon Nisei generasi ke II Jepang di USA yang ikut dalam perang dunia ke II, di Malang ingin didirikan batalyon Tionghoa berdampingan dengan lain-lain kesatuan bersenjata seperti Laskar Rakyat, Pesindo, Kris (gol. Menado), Trip (pelajar) dsb. Pimpinan Tionghoa kuatir provokasi kolonial dapat menimbulkan bentrokan bersenjata dengan kesatuan Pribumi. Mereka menolak pembentukan batalyon tsb. Orang-orang Tionghoa yang ingin ikut melawan Belanda dianjurkan untuk masing-masing masuk kesatuan-kesatuan Pribumi menurut kecocokan pribadi.
Namun etnis Tionghoa yang begitu dihargai pada masa orde baru, justru menjadi sasaran pelampiasan massa yang dipolitisir, karena peristiwa G30S/PKI yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia, ada anggapan bahwa komunis pasti orang Cina, padahal anggapan seperti itu belum tentu benar. Peristiwa G30S/PKI menjadi salah satu peristiwa yang sanagt membuat trauma etnis Tionghoa selain kierusuhan Mei 98.
Masa Orde Baru
Pada tahun 1965 terjadi pergolakan politik yang maha dasyat di Indonesia, yaitu pergantian orde, dari orde lama ke orde baru. Orde lama yang memberi ruang adanya partai Komunis di Indonesia dan orde baru yang membasmi keberadaan Komunis di Indonesia. Bersamaandengan perubahan politik itu rezim Orde Baru melarang segala sesuatu yang berbau Cina. Segala kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat-istiadat Cina tidak boleh dilakukan lagi. Hal ini dituangkan ke dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.14 tahun 1967. Di samping itu, masyarakat keturunan Cina dicurigai masih memiliki ikatan yang kuat dengan tanah leluhurnya dan rasa nasionalisme mereka terhadap Negara Indonesia diragukan. Akibatnya, keluarlah kebijakan yang sangat diskriminatif terhadap masyarakat keturunan Cina baik dalam bidang politik maupun sosial budaya. Di samping Inpres No.14 tahun 1967 tersebut, juga dikeluarkan Surat Edaran No.06/Preskab/6/67 yang memuat tentang perubahan nama. Dalam surat itu disebutkan bahwa masyarakat keturunan Cina harus mengubah nama Cinanya menjadi nama yang berbau Indonesia, misalnya Liem Sioe Liong menjadi Sudono Salim. Selain itu, penggunaan bahasa Cinapun dilarang. Hal ini dituangkan ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 286/KP/XII/1978. Tidak hanya itu saja, gerak-gerik masyarakat Cinapun diawasi oleh sebuah badan yang bernama Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC) yang menjadi bagian dari Badan Koordinasi Intelijen (Bakin).
Ada beberapa peraturan yang mengatur eksistensi etnis Cina di Indonesia yaitu,
Pertama, Keputusan Presiden Kabinet No. 127/U/KEP/12/1996 tentang masalah ganti nama. ·
Kedua, Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IV/6/1967 tentang Kebijakan Pokok Penyelesaian Masalah Cina yang wujudnya dibentuk dalam Badan Koordinasi Masalah Cina, yaitu sebuah unit khusus di lingkungan Bakin. ·
Ketiga, Surat Edaran Presidium Kabinet RI No. SE-06/PresKab/6/1967, tentang kebijakan pokok WNI keturunan asing yang mencakup pembinaan WNI keturunan asing melalui proses asimilasi terutama untuk mencegah terjadinya kehidupan eksklusif rasial, serta adanya anjuran supaya WNI keturunan asing yang masih menggunakan nama Cina diganti dengan nama Indonesia. ·
Keempat, Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IN/6/1967 tentang tempat-tempat yang disediakan utuk anak-anak WNA Cina disekolah-sekolah nasional sebanyak 40 % dan setiap kelas jumlah murid WNI harus lebih banyak daripada murid-murid WNA Cina. ·
Kelima, Instruksi Menteri Dalam Negara No. 455.2-360/1968 tentang penataan Kelenteng-kelenteng di Indonesia. ·
Keenam, Surat Edaran Dirjen Pembinaan Pers dan Grafika No. 02/SE/Ditjen/PP6/K/1988 tentang larangan penerbitan dan pencetakan tulisan/ iklan beraksen dan berbahasa Cina. ·
Warga keturunan Tionghoa juga dilarang berekspresi. Sejak tahun 1967, warga keturunan dianggap sebagai warga negara asing di Indonesia dan kedudukannya berada di bawah warga pribumi, yang secara tidak langsung juga menghapus hak-hak asasi mereka. Misalnya semua sekolah Tionghoa dilarang di Indonesia.Sejak saat itu semua anak Tionghoa Indonesiaharus menerima pendidikan seperti anak orangIndonesia yang lain secara nasional. Bahkanpada jaman orde baru tersebut ada laranganmenggunakan istilah atau nama Tionghoa untuktoko atau perusahaan, bahasa Tionghoa samasekali dilarang untuk diajarkan dalam bentukformal atau informal. Dampak dari kebijakanorde baru ini selama 30 tahun masyarakatTionghoa Indonesia tidak dapat menikmati kebudayaabn mereka sebdiri. Kesenian barongsai secara terbuka, perayaan hari raya Imlek, dan pemakaian Bahasa Mandarin dilarang, meski kemudian hal ini diperjuangkan oleh komunitas Tionghoa Indonesia terutama dari komunitas pengobatan Tionghoa tradisional karena pelarangan sama sekali akan berdampak pada resep obat yang mereka buat yang hanya bisa ditulis dengan bahasa Mandarin. Mereka pergi hingga ke Mahkamah Agung dan akhirnya Jaksa Agung Indonesia waktu itu memberi izin dengan catatan bahwa Tionghoa Indonesia berjanji tidak menghimpun kekuatan untuk memberontak dan menggulingkan pemerintahan Indonesia.
Satu-satunya surat kabar berbahasa Mandarin yang diizinkan terbit adalah Harian Indonesia yang sebagian artikelnya ditulis dalam bahasa Indonesia. Harian ini dikelola dan diawasi oleh militer Indonesia dalam hal ini adalah ABRI meski beberapa orang Tionghoa Indonesia bekerja juga di sana. Agama tradisional Tionghoa dilarang. Akibatnya agama Konghucu kehilangan pengakuan pemerintah. Pemerintah Orde Baru berdalih bahwa warga Tionghoa yang populasinya ketika itu mencapai kurang lebih 5 juta dari keseluruhan rakyat Indonesia dikhawatirkan akan menyebarkan pengaruh komunisme di Tanah Air. Padahal, kenyataan berkata bahwa kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai pedagang, yang tentu bertolak belakang dengan apa yang diajarkan oleh komunisme, yang sangat mengharamkan perdagangan dilakukan.
C. Etnis Tionghoa Masa Kini (Era Reformasi)
Reformasi yang digulirkan pada 1998 telah banyak menyebabkan perubahan bagi kehidupan warga Tionghoa di Indonesia. Mereka berupaya memasuki bidang-bidang yang selama 32 tahun tertutup bagi mereka. Kalangan pengusaha Tionghoa kini berusaha menghindari cara-cara kotor dalam berbisnis, walaupun itu tidak mudah karena mereka selalu menjadi sasaran penguasa dan birokrat. Mereka berusaha bermitra dengan pengusaha-pengusaha kecil non-Tionghoa. Walau belum 100% perubahan tersebut terjadi, namun hal ini sudah menunjukkan adanya tren perubahan pandangan pemerintah dan warga pribumi terhadap masyarakat Tionghoa. Bila pada masa Orde Baru aksara, budaya, ataupun atraksi Tionghoa dilarang dipertontonkan di depan publik, saat ini telah menjadi pemandangan umum hal tersebut dilakukan. Di Medan, Sumatera Utara, misalnya, adalah hal yang biasa ketika warga Tionghoa menggunakan bahasa Hokkien ataupun memajang aksara Tionghoa di toko atau rumahnya. Selain itu, pada Pemilu 2004 lalu, kandidat presiden dan wakil presiden Megawati-Wahid Hasyim menggunakan aksara Tionghoa dalam selebaran kampanyenya untuk menarik minat warga Tionghoa
Para pemimpin di era reformasi tampaknya lebih toleran dibandingkan pemimpin masa orde baru.Sejak masa pemerintahan B.J. Habibie melalui Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi, seluruh aparatur pemerintahan telah pula diperintahkan untuk tidak lagi menggunakan istilah pribumi dan non-pribumi untuk membedakan penduduk keturunan Tionghoa dengan warga negara Indonesia pada umumnya. Kalaupun ada perbedaan, maka perbedaan itu hanyalah menunjuk pada adanya keragaman etinisitas saja, seperti etnis Jawa, Sunda, Batak, Arab, Cina dan lain sebagainya. Di masa pemerintahan Gusdur, Instruksi Presiden (Inpres) No 14/1967 yang melarang etnis Tionghoa merayakan pesta agama dan penggunaan huruf-huruf China dicabut. Selain itu juga ada Keppres yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid memberi kebebasan ritual keagamaan, tradisi dan budaya kepada etnis Tionghoa; Imlek menjadi hari libur nasional berkat Keppres Presiden Megawati Soekarnoputri. Di bawah kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, agama Khonghucu diakui sebagai agama resmi dan sah. Pelbagai kalangan etnis Tionghoa mendirikan partai politik, LSM dan ormas. SBKRI tidak wajib lagi bagi WNI, walaupun ada oknum-oknum birokrat di jajaran imigrasi dan kelurahan yang masih berusaha memeras dengan meminta SBKRI saat orang Tionghoa ingin memperbaharui paspor dan KTP.
Sebelum Orde Baru etnis Tionghoa aktif dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Setelah 32 tahun ‘berdiam’ mereka kembali melakukan kegiatan sosial, aktif dalam bidang pendidikan. Bahasa Mandarin mulai diajarkan di pelbagai sekolah sebagai bahasa alternatif di samping bahasa Inggris. Jadi mereka mulai berani memasuki bidang-bidang di luar bisnis semata. Mereka membuka diri dan memperdulikan lingkungan di sekitarnya. Merayakan ritual agama dst. Filsafat kalangan etnis Tionghoa sekarang adalah: ‘berakar di bumi tempat berpijak’, artinya: (lahir dan) menetap di Indonesia selama-lamanya



sumber : http://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/13/warganegara-dalam-pasal-26-uud-1945/

definisi bangsa indonesia menurut para ahli


Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terbentang di khatulistiwa sepanjang 3200 mil (5.120 km2) dan terdiri atas 13.667 pulau besar dan kecil. Nama Indonesia berasal dari bahasa Yunani, yaitu Indo yang berarti Indoa dan Nesia yang berarti kepulauan. Indonesia juga erupakan 1/5 populasi terbesar di dunia dengan penduduk yang berasal dari ras Melayu dan Polinesia serta terdiri dari 300 suku dan cabangnya yang masing-masing suku memiliki tradisi sendiri.


Berikut ini adalah pengertian dan definisi Indonesia menurut beberapa ahli:

# Prof. ARYSIO SANTOS
Indonesia adalah "benua yang hilang" yang sebenarnya menjadi pusat peradaban dunia


# DR. JIMMY OENTORO
Indonesia adalah tempat terbaik untuk hidup


# MADE SANDIAGO
Indonesia adalah negara yang punya dedikasi tinggi. Keadilan dan kesempurnaan adalah jiwa bangsa ini


# Pdt. dr. RICHARD D.
Indonesia adalah sebuah Bhineka Tunggal Ika, berdiri diatas dasar yang kokoh, yaitu Pancasila, yang telah diletakkan oleh para pendiri bangsa, atas rahmat Tuhan Yang Mahakuasa.


# NANA SUPRIATNA
Indonesia merupakan negara kepulauan dimana antara pulau yang satu dengan pulau yang lain dipisahkan  oleh beberapa batas alam, seperti selat, sungai, dan gunung. Batas-batas alam tersebut secara langsung akan mengelompokkan berbagai komunitas masyarakat dengan corak budaya yang khas


# HAIDAR BAGIR
Indonesia adalah bangsa yang begitu beragam. Ada sekitar 700 bahasa-hidup dan lebih dari 200 suku di Indonesia, yang masing-masing - sedikit atau banyak - mewakili kelompok budaya yang berbeda


# ZAIM UCHROWI
Indonesia adalah negara yang paling tua, atau paling dahulu merdeka dibanding negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Indonesia merupakan negara paling luas dari sisi geografisnya, negara paling banyak penduduknya, serta paling beragam sumberdaya alamnya

Sumber : http://carapedia.com/pengertian_definisi_indonesia_menurut_para_ahli_info511.html


definisi dari negara (pengertian,unsur,teori terbentuknya tujuan dan bentuk negara)


1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya. 

2. Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :      
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.      
2.    Memajukan kesejahteraan umum.      
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.      
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Menjaga  ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI.  

3. Unsur-Unsur Negara

Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.

a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler. 

b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur. 

c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain. 

d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.  

BENTUK NEGARA

Negara kesatuan adalah bentuk negara yang bersusun tunggal yangkedaulatan ke dalam dan luarnya berada di tangan pemerintah pusat. Negara hanya memiliki satu undang – undang dasar, satu kepala negara, satu kabinet dan satu Dewan Perwakilan rakyat. Hanya ada satu kebijakan yangmenyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Negara kesatuan memiliki dua sistem yaitu:
• Sistem Sentralisasi
Menurut sistem ini segala urusan diatur oleh Pemerintah Pusat. Daerahtinggal melaksanakan peraturan dan pemerintah pusat. Semua peraturanperundangan berlaku untuk semua daerah.Keuntungan sistem sentralisasi :

Adanya keseragaman peraturan di semua wilayah negara

Pelaksanaan pembangunan sangat merata antara daerah yang satudengan yang IainnyaPenghasilan daerah dapat dinikmati oleh Seluruh wilayah Negara. Kelemahan sistem sentralisasi

-Tertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat

-Peraturan pemerintah pusat belum tentu sesuai dengan kebutuhanatau kondisi daerah-Kebijakan pemerintah pusat sering terlambat sampai ke daerah 

Sistem Desentralisasi
Menurut sistem ini, negara memberikan sebagian kekuasaannyakepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri (hak otonom). Wilayah negara dibagi ke dalam daerah-daerah dan pemerintah pusat memberikan sebagian kekuasaan kepada daerah yang disebut  pemerintah daerah Keuntungan sistem desentralisasi :

-Pembangunan di daerah akan berkembang sesuai ciri khas daerah

-Peraturan dan kebijakan akan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan-Tidak tertumpuk pekerjaan pemerintah pusat-Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerah meningkat Kelemahan sistem desentralisasi :

Adanya ketidak seragaman peraturan antar daerahTingkat kemajuan pembangunan tidak merata diantara daerahPenghasilan daerah tertentu tidak dapat dinikmati oleh daerah lain 

Negara Serikat (Federasi) Negara Serikat adalah negara yang bersusun jamak, yang terdiri atasbeberapa negara bagian. Masing-masing negara bagian tidak berdaulatkarena yang berdaulat adalah gabungan negara-negara bagian (federal)Ciri-ciri negara Serikat :

- Negara terdiri dari negara-negara bagian (bersusun jamak)

Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian

Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiriSetiap negara bagian memiliki Kepala Negara dan DPR sendiri

 TEORI TERBENTUKNYA NEGARA 

Pendekatan teoritis (sekunder),  yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mulaterbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentanghal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaanberdasarkan pemikiran logis. 

Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi suatu kenyataan. 

Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. Negara bukan tumbuh disebabkanberkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antaralain mencantumkan frasa: Berkat rahmat Tuhan atau By the grace of God´.Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king )bertahan hingga abad XVII. 

 Teori Perjanjian Masyarakat 
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat danperaturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidupbinatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus danBellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam bukuLeviathan . Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulahyang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus rasa takut.Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social ).Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiridisebutpactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebutpactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam pactum unionis . Isipactum subiectionisadalah pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut. John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties onCivil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golonganmenengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknyaberbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional. J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk olehPerjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general ). Maka, apabilatidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu,para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat.Grotiusmenganggap bahwaPerjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.  

Teori Kekuasaan 
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu iaberkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir olehKallikles danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya,sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinyapada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi duakelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yangbukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yangdimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yangdisebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisiistimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.H.J. Laskiberpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah lakumanusia. Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepadanegara.Leon Duguitmenyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadaporang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah(fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.  

Teori Hukum Alam 
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi danuniversal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukanbuatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.Penganut Teori Hukum Alam antara lain: 
Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:

1. adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;

2. manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungandengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan; 

3.mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudianbergabung dengan sesamanya membentuk desa; 

4. hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negarakota). Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara.Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia laindalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadisuatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesamelahirkan negara kecil (negara kota). Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama.Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalahciptaan iblis (CivitateDiaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei)  berada dialam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjaminketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, danpenjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.  

Teori Hukum Murni 
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifatmemaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negarasemata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria)yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yangsangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal order ) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan caranormatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkananalisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reinerechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukumsecara formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yangbersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV, PT.  Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.’ (General T heory of  Law and State, 1961).  Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggiyang bersifat mengatur dan menertibkan.  

Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memerolehkesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modernadalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann. Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasikekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya,Logemannmengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yangmenyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandanganmereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa. Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di dalamnya.  

TEORI LENYAPNYA NEGARA

1) Teori Organis Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme,selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkansebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidupyang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian. 

2) Teori Anarkhis Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwasegala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karenaitu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan. 

3) Teori MarxismeMarxisme adalah sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari KarlMarx. Marx menyusun sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistemekonomi, sistem sosialdan sistem politik. Pengikut teori ini disebut sebagai Marxis .Teori ini merupakan dasar teorikomunisme modern. Teori ini tertuang dalambuku Manisfesto Komunis yang dibuat oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar . Kondisi kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerjaberjam-jam dengan upah minimum sementara hasil keringat mereka dinikmatioleh kaum kapitalis.  Banyak  kaum proletar  yang  harus  hidup di daerah  pinggiran dan  kumuh. Marx berpendapat bahwa masalah ini timbul karena adanya"kepemilikan pribadi" dan penguasaan kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum proletar,  Marx berpendapat bahwa pahamkapitalisme diganti dengan pahamkomunisme.  Bila kondisi ini terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar akan memberontak dan menuntut keadilan. Itulahdasar dari marxisme. 

4) Teori Mati Tuanya Negara  
Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karenagunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnyasuatu wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia. 
Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketikadapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil),penaklukan, persetujuan, penggabungan



Sumber : http://alfadevota.blogspot.com/2011/05/teori-terbentuknya-negara.html
Sumber : http://cappuchinopolcadothic.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-pemahaman-tentang-bangsa.html
Sumber : http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/04/pengertian-fungsi-tujuan-dan-unsur.html

Jumat, 18 Januari 2013

Contoh Perusahaan yang Menggunakan Sistem DSS



Nama Kelompok :
  • Gita Putri Aziza
  • Nuraini
  • Nurhadi
  • Rosaelina Noer Solihat
  • Wudi Utomo

Kelas : 2DB16



BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Latar Belakang Kami menulis Makalah ini, karena Kami tertarik dengan metode DSS yang digunakan oleh Perusahaan dalam Pengambilan Keputusan. Karena menurut kami DSS sangat bermanfaat bagi perusahaan dan memudahkan pengembangan bisnis PT.Telkom.

B. Tujuan Penulisan Makalah
Makalah ini membahas tentang Telkom E-service dan Penerimaan Peserta Co-op pada PT.TELKOM dengan menggunakan DSS(Decision Support System), adapun tujuan dari Makalah ini yaitu:
  1. Mendefinisikan DSS (Decision Support System)
  2. Mendefinisikan Jenis DSS
  3. Mendefinisikan Tujuan DSS
  4. Mendefinisikan Alasan Perusahaan Menggunakan DSS dalam skala Besar
  5. Mendefinisikan Manfaat DSS bagi Perusahaan
  6. Mendefinisikan Sejarah DSS (Decision Support System)
  7. MendefinisikanFaktor Pendukung DSS
  8. Mendefinisikan Pembuat Keputusan
  9. Pengembangan DSS
10. Contoh Penggunaan DSS pada PT.TELKOM
11. Simpulan dari Makalah

C.Metode Pengumpulan Data

Makalah ini dapat tersusun dengan cara mengumpulkan data-data atau Informasi-informasi baru (update) pada internet dan Buku Pengetahuan Komputer & TI 2B.

BAB II
PEMBAHASAN

A.DEFINISI DSS
DSS (Decision Support System) adalah bagian dari sistem informasi berbasis komputer (termasuk sistem berbasis pengetahuan atau manajemen pengetahuan) yang dipakai untuk mendukung pengambilan keputusan dalam suatu organisasi atau perusahaan. Hal yang perlu ditekankan disini adalah bahwa keberadaan DSS bukan untuk menggantikan tugas-tugas manajer, tetapi untuk menjadi sarana penunjang (tool) bagi mereka. DSS sebenarnya merupakan implementasi teori-teori pengambil keputusan yang telah diperkenalkan oleh ilmu-ilmu seperti operation research dan management science. DSS dapat juga dikatakan sebagai sistem komputer yang mengolah data menjadi informasi untuk mengambil keputusan dari masalah semi-terstruktur yang spesifik. DSS merupakan problem solveryang dilengkapi dengan kemampuan untuk menghasilkan laporan-laporanyang periodik dan output dari model matematika. Model matematika dan kecerdasan buatan memungkinkan suatu sistem dapat mengambil keputusannya menentukan alternatif-alternatif solusi (bisa dalam presentasi).
DSS digunakan manajer untuk memecahkan masalah semi struktur, dimana manajer dan komputer harus bekerja sama sebagai tim pemecah masalah dalam memecahkan masalah yang berada di area semi struktur.
DSS ini merupakan suatu sistem informasi yang diharapkan dapat membantu manajemen dalam proses pengambilan keputusan. Hal yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa keberadaan DSS bukan untuk menggantikan tugas-tugas manajer, tetapi untuk menjadi sarana penunjang (tools) bagi mereka

B.JENIS DSS
Usaha berikutnya dalam mendefinisikan konsep DSS diakuikan oleh Steven L. Alter. Alter melakukan study terhadap 56 sistem penunjang keputusan yang digunakan pada waktu itu, study tersebut memberikan pengetahuan dalam mengidentifikasi enam jenis DSS, yaitu :
  1. Retrive information element (mengambil elemen informasi)
  2. Analyze enteries fles (menganalisis semua file)
  3. Prepare report form multiple files(menyiapkan laporan standart dari beberapa files)
  4. Estimate decisions qonsquences (meramalkan akibat dari keputusan)
  5. Propose decision (mengusulkan keputusan)
  6. Make decisions (membuat keputusan)
DSS tersusun atas komponen sebagai berikut:1. Database yaitu kumpulan data yang tersusun secara terstruktur dan dalam format elektronik yang mudah diolah oleh program komputer. Data yang digunakana adalah data yang relevan dengan permasalahan yang hendak dipecahkan melalui simulasi.2. Model Base :merupakan kumpulan pengetahuan yang sudah diterjemahkan dalam bahasa yang dapat dipahami oleh komputer. termasuk di dalamnya tujuan daripermasalahan (obyektif), komponen-komponen terkait,batasan-batasan yang ada (constraints), dan hal-hal terkait lainnya.3. Software System : merupakan program utama dalam suatu DSS yang mengendalikan keseluruhan sistem.4. Antar muka (user interface) : adalah tampilan program komputer.

C. TUJUAN DSS
Dalam DSS terdapat tiga tujuan yang harus dicapai yaitu :
  1. Membantu manajer dalam pembuatan keputusan untuk memecahkan masalah semi terstruktur.
  2. Mendukung keputusan manajer, dan bukannya mengubah atau mengganti keputusan tersebut.
  3. Meningkatkan efektivitas manajer dalam pembuatan keputusan, dan bukannya peningkatan efesiensi.
Tujuan ini berkaitan dengan tiga prinsip dasar dari konsep DSS, yaitu struktur masalah, dukungan keputusan, dan efektivitas keputusan.


D. ALASAN PERUSAHAAN MENGGUNAKAN DSS DALAM SKALA BESAR


E. MANFAAT DSS BAGI PERUSAHAAN
  1. Meningkatkan efisiensi pribadi
  2. Mempercepat pemecahan masalh (mempercepat pemecahan masalah kemajuan dalam sebuah organisasi)
  3. Memfasilitasi komunikasi antarpribadi
  4. Mempromosikan pembelajaran atau pelatihan
  5. Meningkatkan pengendalian organisasi
  6. Menghasilkan bukti baru untuk mendukung keputusan
  7. Menciptakan keunggulan kompetitif melalui kompetisi
  8. Mendorong eksplorasi dan penemuan pada bagian dari pengambilan keputusan
  9. Mengungkapkan pendekatan baru untuk berpikir tentang masalah ruang
  • · Kebutuhan akan informasi yang akurat.
  • · DSS dipandang sebagai pemenang secara organisasi.
  • · Kebutuhan akan informasi baru.
  • · Manajemen diamanahi DSS.
  • · Penyediaan informasi yang tepat waktu.
  • · Pencapaian pengurangan biaya.
10. Membantu mengotomasikan proses manajerial.
11. Dapat meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan.
12. Mengurangi kebutuhan akan training.
13. Meningkatkan kontrol manajemen.
14. Memfasilitasi komunikasi.
15. Mengurangi usaha yang harus dikerjakan user.
16. Mengurangi biaya.
17. Memberikan banyak pilihan tujuan pengambilan keputusan.

F. SEJARAH DSS (Decision Support System)
Pengembangan DSS berawal pada akhir tahun 1960-an dengan adanya pengguna computer secara time-sharing (berdasarkan pembagian waktu). Pada mulanya seseorang dapat berinteraksi langsung dengan computer tanpa harus melalui spesialis informasi. Time sharing membuka peluang baru dalam penggunaan computer. Tidak sampai tahun 1971, ditemukan istilah DSS, G Anthony Gorry dan Michael S. Scott Morton yang keduanya professor MIT, bersama-sama menulis artikel dalam jurnal yang berjudul “A Framework for Management Information System” mereka merasakan perlunya ada kerangka untuk menyalurkan aplikasi computer terhadap pembuatan keputusan manajemen. Gorry dan Scott Morton mendasarkan kerangka kerjanya pada jenis keputusan menurut Simon dan tingkat manajemen dari Robert N. Anthony menggunakan istilah Strategic Planning, Managemen control dan operational control (perencanaan startegis, control manajemen)

G. FAKTOR PENDUKUNG DSS :
a. Sistem yang fleksibel dengan informasi yang interaktif.
b. Mudah digunakan (user friendly).
c. Memunginkan pembuatan simulasi,proses memungkinkan pembuatan simulasi, proses trial-end-error, memperhitungkan akibat dari suatu keputusan.
H. PEMBUATAN KEPUTUSAN
Dalam pembuatan keputusan ada dua orang yang mengartikan artian pembuatan keputusan yaitu Simon dan Mintzberg.
1. Keputusan menurut Simon
Dalam bukunya terbitan tahun 1977, Simon menguraikan istilah keputusan menjadi keputusan terprogram dan keputusan tak terprogram.
  1. Keputusan terprogram yaitu bersifat berulang-ulang dan rutin. Pada suatu tingkat tertentu dan prosedur telah ditetapkan untuk menanganinya sehingga ia di anggap suatu denovo (yang baru) setiap kali terjadi.
  2. Keputusan tak terprogram yaitu bersifat baru, tidak terstruktur, dan biasanya tidak urut. Ia juga menjelaskan bahwa dua jenis keputusan tersebut hanyalah kesatuan ujung yang terangkai secara hitam putih, sifatnya begitu kelabu atau tidak jelas, namun demikian konsep keputusan terprogram atau tak terprogram sangatlah penting, karena masing-masing memerlukan teknik yang berbeda.
Kontribusi Simon yang lain ialah penjelasan mengenai empat fase yang harus di jalani oleh Manajer dalam menyelesaikan masalah, fase tersebut adalah :
  • Aktivitas intelegasi, yaitu mencari kondisi dalam lingkungan yang memerlukan pemecahan.
  • Aktivitas Design, yaitu menemukan, mengembangkan, dan menganalisis kemungkinan tindakan yang akan dilakukan.
  • Aktivitas Pemilihan, yaitu menentukan cara tindakan cara tertentu dari beberapa cara yang sudah ada.
  • Aktivitas Peninjauan kembali, yaitu memberikan penilaian terhadap pilihan yang telah dilakukan
2. Keputusan Menurut Mintzberg
Mintzberg terkenal dengan teorinya mengenai peranan manajerial, teori ini mengemukakan sepuluh peranan manajerial yang terbagi dalam tiga kategori yaitu interpersonal, informasional, desisional.
Peranan informasional mengemukakan bahwa manajer mengumpulkan dan menyebarkan informasi dan peranan desisional mengemukakan bahwa manajer menggunakan informasi dalam pembuatan berbagai jenis keputusan.Ada empat peranan desisional menurut mintzberg :
  • Pengusaha,ketika manajer berperan sebagai pengusaha (entrepreneur) maka peningkatan hal ini yang bersifat permanat diabadikan sebagai organisasi.
  • Orang yang menangani gangguan, ketika manajer berperan sebagai orang yang menangani gangguan (disturbace handler), maka ia akan memecahkan masalah yang belum di antisipasi. Ia membuat keputusan untuk merespon gangguan yang timbul seperti perubahan ekonomi, ancaman dari pesaing, dan adanya peraturan pajak baru.
  • Pengalokasikan sumber, dengan peranan sebagai pengalokasian sumber (resorce allocator),manajer diharapkan mampu menentukkan pembagian sumber organisasi kepada berbagai unit yang ada misalnya pembuatan keputusan untuk menetapkan anggaran operasi tahunan.
  • Nagasiator, dalam peran sebagai negosiator (negotiator), manajer mnegatasi perselisihan yang muncul dalam perusahaan dan perselisihan yang terjadi antara perusahaan dan lingkungannya. Contohnya melakukan negosiasi kontrak baru dengan serikat kerja.
Secara garis besar DSS dibangun oleh tiga komponen besar yaitu:
1. Database
2. Model Base
3. Software System
Database berisi kumpulan dari semua data bisnis yang dimiliki perusahaan, baik yang berasal dari transaksi sehari-hari, maupun data dasar. Untuk keperluan DSS, diperlukan data yang relevan dengan permasalahan yang hendak dipecahkan. Model Base atau suatu model yang merepresentasikan permasalahan ke dalam format kuantitatif (model matematika). Software system setelah sebelumnya direpresentasikan dalam bentuk model yang “dimengerti” komputer . melakukan kenaikan gaji karyawan, DSS untuk menentukan besanya jamlembur karyawan, dan lain sebagainya
I. CONTOH PENGEMBANGAN DSS PADA PT.TELKOM
J. PENGGUNAAN DSS PADA TELKOM E-SERVICE DI DALAM PT.TELKOM
Di dalam era persaingan yang ketat, rencana dalam jangka menengah dan panjang tidak lagi menarik karena tuntutan supply dan demand selalu bergeser dalam periode yang cepat. Decision Support System (DSS) sebagai metode pengambilan keputusan yang taktis untuk pengembangan fasilitas telekomunikasi diperlukan karena perubahan kriteria dan asumsi pendukung yang juga berubah dengan sangat cepat. Di dalam hal ini PT TELKOM membuat suatu aplikasi yang dapat dipergunakan untuk mempermudah PT. Telkom dalam pengambilan keputusan yang cepat dan akurat yang diambil berdasarkan data dan fakta yang berada di lapangan. Aplikasi yang menggunakan Telkom e-service akan membantu pengambilan keputusan karena hasilnya yang bersifat matematis. Sebagai kesimpulan, aplikasi ini akan dapat membantu evaluasi pemilihan pengembangan suatu jaringan akses yang tepat yang akan dikembangkan PT. Telkom, karena Telkom e-service berfungsi juga agar hubungan antara PT.Telkom dan customer terjalin. Dengan adanya Telkom e-service PT.Telkom dapat mengetahui saran-saran yang diberikan oleh customer untuk mengembangkan bisnisnya, apa saja yang harus dilakukan oleh system management PT.Telkom itu sendiri. Terutama saran tentang Telkom Speedy apakah itu melalui saluran wireless (Flexi) ataukah wireline (Direct Line Cable) . Dengan adanya DSS akhirnya PT.Telkom dapat cepat menanggapi keluhan-keluhan pelanggan dan pengambilan perusahaan pun akan lebih efektif dan efisien.
Sehingga dengan menggunakan DSS memberikan keuntungan bagi 2 pihak, baik dari segi PT.Telkom maupun dari segi customer. DSS memberikan keuntungan dari segi customer, karena dengan menggunakan DSS konsumen dapat menyampaikan keluhan-keluhan kepada PT.Telkom secara langsung. Sedangkan dari segi PT. Telkom DSS memberikan keuntungan yaitu, membuat konsumen lebih dengan PT.Telkom (RCM). Dan saran-saran serta keluhan yang diberikan oleh konsumendapat langsung ditanggapi secara tepat. Sehingga PT.Telkom dapat mengevaluasi kekurangan-kekurangan yang ada pada PT.Telkom.

J. SISTEM PENDUKUNG PENGAMBILAN KEPUTUSAN KELOMPOK PENERIMAAN PESERTA CO-OP DI PT. TELKOM GROUP DECISION SUPPORT SYSTEM FOR ACCEPTATION OF CO-OP PARTICIPANT IN PT. TELKOM
Dalam pelaksanaan program Co-operative Education (Co-op) di PT. Telkom, ada beberapa tahap yang harus dilalui. Salah satunya adalah tahap seleksi, dimana seleksi ini dapat dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap perguruan tinggi oleh tim dari perguruan tinggi (tahap-I), yang disusul dengan tahap final oleh tim gabungan perguruan tinggi dan perusahaan (tahap-II).
Tugas akhir ini bertujuan untuk membuat suatu prototype perangkat lunak Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan (SPPK) kelompok yang berfungsi sebagai alat bantu bagi pengelola Co-op di PT. Telkom dalam mendukung pengambilan keputusan. Proses pengambilan keputusan menggunakan metode Accord dan MAUT , dimana dari hasil evaluasi metode Accord dapat ditentukan tingkat konsensus urutan/peringkat peserta Co-op.
Hasil pengujian prototype perangkat lunak SPPK kelompok ini dilakukan dengan membandingkan hasil evaluasi SPPK kelompok dengan data sampel seleksi tes wawancara umum penerimaan peserta Co-op di PT. Telkom tahun 2004. Jumlah prosentase calon peserta diterima menjadi peserta Co-op untuk rayon Bandung pada data sampel adalah 71,25 %, sedangkan pada SPPK kelompok adalah 67,5 % dari 80 calon peserta Co-op yang dievaluasi. Dan untuk rayon Jakarta pada data sampel adalah 30,77 %, sedangkan pada SPPK kelompok adalah 35,9 % dari 39 calon peserta Co-op yang dievaluasi.
Perangkat lunak ini diimplementasikan dengan menggunakan teknologi web yang berbasis bahasa pemrograman PHP, dengan data server Oracle 8 Enterprise dan web server apache.
Perancangan Tools Decision Support System untuk pemilihan Alternatif Pengembangan Suatu Jaringan Akses (studi Kasus PT. Telkom Kandatel Yogyakarta)



BAB III
PENUTUP

A. SIMPULAN
Kesimpulan dari kelompok kami, yaitu DSS sangat bermanfaat bagi PT. Telkom karena DSS dapat mempermudah PT.Telkom untuk mengetahui keluhan-keluhan apa saja yang dirasakan oleh konsumen itu sendiri, dan PT.Telkom juga dapat dengan cepat menanggapi keluhan tersebut. Selain itu, DSS juga bermanfaat untuk penerimaan peserta co-op PT.Telkom karena dengan adanya DSS system penerimaan dapat berjalan dengan cepat dan dibantu oleh Perangkat lunak ini diimplementasikan dengan menggunakan teknologi web yang berbasis bahasa pemrograman PHP, dengan data server Oracle 8 Enterprise dan web server apache.


DAFTAR PUSTAKA
  1. Russell, J. S., “Model for Owner Prequalification of Contractor”, Journal of Management in Engineering, 6, No. 1, 1990.
  2. Russel, J. S. and Jaselskis, E.J., “Quantitative Study of Contractor Evaluation Programs and Their
    Impact”,Journal of Construction Engineering and Management, 118, No.3, 1992.
  3. Russell, J.S., and Jaselkis, E.J., “Predicting Construction Contractor Failure Prior to Contract Award”,Journal of Construction Engineering and Management, 118, No. 4, 1992.
  4. Turban, E.,Decision Support System and Expert System Management Support Systems, Prentice- Hall International, inc, 1995.
  5. Russell, J. S. and Skibniewski, M. J., “Decision Criteria in Contractor Prequalification”,Journal of Management in Engineering, 4, No. 2, 1998.
  6. Holt, G.D., Olomolaiye, P., and Harris, F.C., “Evaluating Prequalification Criteria in Contractor Selection”,Building and Environment, Vol. 29 No. 4, 1994.
  7. Holt, G.D., Olomolaiye, P., and Harris, F.C., “Factors Influencing U.K. Construction Clients’ Choice of Contractor”,Building and Environment, Vol. 29 No. 2, 1995.
  8. Chan, D.W.M., Kumaraswamy, M.M., “An Evaluation of Construction Time Performance in the Building Industry”,Building and Environment, Vol. 31 No. 6, 1996.
  1. http://anhar-sib39.blogspot.com/2011/10/manfaat-dss-bagi-perusahaan-pttelkom.html#!/2011/10/manfaat-dss-bagi-perusahaan-pttelkom.html

Contoh Perusahaan yang Menggunakan Sistem E-Commerce

Tugas SoftSkill tgl 19-1-2013


Nama Kelompok :
Gita Putri Aziza (33111088)
Nuraini(35111336)
Nurhadi (35111347)
Rosaelina Noer Solihat (36111460)
Wudi Utomo (37111469)
Kelas : 2DB16


PT Gapura Jaya Graphindo merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan mesin dan alat-alat percetakan, seperti: mesin laminating, mesin blueprint, mesin pemotong, glossy paper, kertas film, toner dan lain-lain. Cara pemasaran saat ini masih melalui mulut ke mulut atau dengan menyebar katalog. Belum pernah terdapat suatu web yang menampilkan infomasi dari produk-produk tersebut. Padahal klien dari PT Gapura Jaya Graphindo tersebar dimana-mana dengan jumlah permintaan produknya beragam.
Penerapan dan pemanfaatan teknologi informasi di bidang penjualan mesin ini masih belum optimal, terbukti dengan masih banyaknya klien yang harus datang langsung ke kantor untuk melakukan pemesanan. Selain itu biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh perusahaan pun masih tinggi, karena sales masih harus mengunjungi kantor-kantor klien untuk memberikan katalog produk. Info mengenai produk juga tidak update, sehingga klien masih sulit untuk mengetahui mengenai produk baru atau produk yang mereka inginkan.
Oleh karena itu perlu dibuatnya sebuah aplikasi e-commerce untuk memudahkan klien dalam bertransaksi karena klien dapat dengan mudah melakukan transaksi pembelian hanya dengan menggunakan internet, selain itu PT Gapura Jaya Graphindo juga dapat meminimalkan biaya operasional dan dapat memaksimalkan publikasi mengenai produk-produk mereka. Terdapat beberapa manfaat dalam pembuatan website e-commerce ini, antara lain dapat menyediakan informasi mengenai katalog produk dan menangani transaksi pembelian secara online serta membuat laporan penjualan bulanan,
Metode yang dipakai dalam pembangunan website e-commerce ini adalah metode prototypingkarena dengan metode prototyping ini pengembang dan pelanggan dapat saling berinteraksi selama proses pembuatan sistem.

2.1 E-Commerce
E-Commerce merupakan suatu sistem atau paradigm baru dalam dunia bisnis, yang menggeser paradigma perdagangan tradisional menjadi electronic commerce yaitu dengan memanfaatkan teknologi ICT (Information and Communication Technology), atau dengan kata lain teknologi internet. Definisi e-commerce secara umum : “ Proses membeli, menjual, baik dalam bentuk barang, jasa ataupun informasi, yang dilakukan melalui media internet”. Menurut Stefan Probst (Opticom), definisi e-commerce adalah “Bisnis yang dilakukan secara electronic yang melibatkan aktivitas-aktivitas bisnis berupa business to business ataupun business to consumen melalui teknologi internet.” E-business adalah transaksi yang menggunakan media elektronik yang dipergunakan untuk berjualan atau proses pembelian atau proses pembelian suatu atau beberapa produk menggunakan teknologi ICT. Secara umum, interaksi dan transaksi antara pelaku bisnis yang akan menggunakan teknologi e-commerce dapat dikategorikan dalam jenis B2B ( business to business ), B2C (business to consumen), C2B (consumen to business), dan C2C (consumen to consumen) [1].


2.2 Codeigniter
CodeIgniter adalah framework PHP yang dibuat berdasarkan kaidah Model-View-Controller (MVC). Dengan demikian, aplikasi yang dibuat akan mudah untuk dimaintanance dan dikembangkan lebih lanjut. Dalam konteks CodeIgniter dan aplikasi berbasis web, maka penerapan konsep MVC mengakibatkan kode program, dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu :
Model adalah sebuah class PHP yang dirancang untuk bekerja dengan informasi yang ada pada database.
View adalah tampilan template html/xhtml atau php untuk menampilkan data pada browser.
Controller adalah sebuah kode program (berupa OOP class) yang digunakan untuk mengontrol aliran aplikasi (sebagai pengontrol Model dan View) [2].

2.3 MySQL
MySQL merupakan database yang paling populer digunakan untuk membangun aplikasi webyang menggunakan database sebagai sumber dan pengelola datanya. MySQL merupakandatabase yang digunakan oleh situs-situs terkemuka di Internet untuk menyimpan datanya.Software database MySQL kini dilepas sebagai software manajemen database yang open source, sebelumnya merupakan software database yang shareware. [3]



Sumber:http://gitaputria.blogspot.com/2013/01/contoh-perusahaan-yang-menggunakan_17.html